Jaringan Narkoba Internasional Digulung
Kapolda Tegaskan 6 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Akan Dijerat Pasal Hukuman Mati
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bahwa total tersangka berjumlah 7 orang, di mana satu orang ditembak mati karena menyerang petugas.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar 2 jaringan narkotika internasional Malaysia dengan barang bukti 22,52 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bahwa total tersangka berjumlah 7 orang, di mana satu orang ditembak mati karena menyerang petugas dan mencoba melarikan diri.
Martuani menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang paling berat.
"Kita pastikan para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal paling berat, dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Karena perbuatan mereka sangat membahayakan nasib generasi muda di Sumut," tegasnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Senin (9/3/2020).
Mantan Kapolda Papua ini menegaskan para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel adalah Ridwan Toha Sinaga alias Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan, yaitu tersangka yang ditembak mati bernama Zulkifli warga Aceh. Lalu tersangka Muhajir alias MR, Muammar Juanda (MJ), Syarifuddin alias Adin, dan Muhammad Yendra (MY).
"Kedua jaringan ini ditangkap di dua TKP berbeda, untuk sindikat Malaysia-Riau-Tabagsel diamankan 5,74 kilogram sabu. Dimana awalnya pada 22 Februari 2020 di Jalan Lintas Barat Lopian Tapteng ditangkap tersangka Ridwan Toha dengan barang bukti 1 kg sabu di dalam ransel," tutur Martuani.
Selanjutnya, dari interogasi tersangka diamankan satu tersangka lainnya di Dusun I Desa Padang Meninjau, Labuhan Batu Utara bernama Feri Agus Jaya Nainggolan dengan Barang Bukti 4,74 kg sabu.
"Modus tersangka menyimpan di dalam kardus di dalam rumahnya," tutur Martuani.
Kapolda membeberkan untuk jaringan Malaysia-Aceh-Medan diamankan 16,78 kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi.
"Untuk kelompok kedua Malaysia-Aceh-Medan awalnya pada 13 Januari ditangkap dua orang pelaku bernama Muhajir dan Muammar Juanda di kamar hotel Pardede Internasional Medan dengan barat 2,94 kg. Lalu dikembangkan lagi dan dilakukan penggeledahan di rumah Muhajir di Kelambir V, Medan Helvetia, ditemukan 3,84 kg sabu dan 11 ribu pil ekstasi," ungkap Martuani.
Selanjutnya, dari keterangan dua tersangka tersebut pada 27 Februari 2020 di Jalan Sisingamangaraja, Medan tepatnya di Cafe Bang AM, diamankan satu tersangka lainnya bernama Syarifuddin dan disita barang bukti 5 kg.
"Dari keterangan Syarifuddin, pada 6 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Abdul Haris Nasution diamankan dua tersangka yaitu Zulkifli dan Muhammad Yendra. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina berisi sabu seberat 5 kg," ungkap Martuani.
Martuani menjelaskan dari keterangan Zulkifli menerangkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Hendrik (DPO) di Jalan Sei Mencirim, Medan.
"Lalu Zulkifli menunjukkan rumah Hendrik, namun dalam perjalanan tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Hingga dilakukan tembakan peringatan, tersangka tak mengindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur menembak tersangka dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun dalam perjalanan sudah meninggal dunia," pungkas Martuani.
(vic/tribunmedan.com)