SPT Tahunan
LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan
LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan
LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan
T R I B U N-MEDAN.com - LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan.
//
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
• KABAR GEMBIRA 16 Pasien Virus Corona di Vietnam Sembuh, tak Ada Kasus Baru, Pemerintah Proaktif
• JADWAL PERTANDINGAN LIGA CHAMPIONS: Manchester City vs Real Madrid, Barcelona vs Napoli, Leipzig
Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
• Samsung Galaxy S20 Series Resmi Dipasarkan di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
• SUAMI Mabuk Aniaya Istri, Gak Disangka Tewas, Kronologi Awal hingga Korban Tersungkur dan Meninggal
• Anak Medan Ini Beralasan Sebar Hoaks Tentang Wiranto karena Tak Ingin Papua Lepas dari NKRI
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r i b u n news dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
• Panglima Kodam I Bukit Barisan Minta Maaf pada Polda dan Warga, Polsek Pahae Diperbaiki
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
• SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda
• Yuni Shara Angkat Bicara soal Rumah Tangga Krisdayanti, Sebut KD dan Suami Sedang Mesra-mesranya