Gaji Ribuan PHL Pemko Medan Belum Dibayar Sejak Januari, Begini Penjelasan Sekda

Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) unit Pemko Medan belum mendapat gaji sejak Januari lalu.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Suasana kantor Pemerintahan Kota Medan.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com - Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) unit Pemko Medan belum mendapat gaji sejak Januari lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pegawai yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Rata-rata kami semua kayaknya belum dibayar sejak bulan satu (Januari) kemarin," katanya, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, PHL yang belum menerima gaji tersebut tidak berani mengajukan protes ataupun sekadar bertanya mengapa gaji yang seharusnya dibayar sejak Januari, tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

"Biasanya gaji kami kurang lebih Rp 2,6 juta sebulannya. Memang prosedurnya kek gitu setiap tahun, tapi kayaknya yang ini agak lain. Gak beranilah kami bertanya, tahulah sistem pemerintahan ini kayak mana," ujarnya.

Hal tersebut pun sempat menjadi perbincangan yang cukup panjang di Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Medan tahun 2020 di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Petisah Tengah, Senin (9/3/2020) lalu.

Seorang anggota DPRD menanyakan kepada Sekda kota Medan, Wirya Al Rahman mengapa gaji para PHL belum juga dibayarkan sejak Januari 2020. Isu yang beredar kas Pemko Medan diduga kosong.

Menanggapi hal tersebut, Wirya membantah bahwa kas Pemko dalam keadaan kosong.

"Uang kita ada, jadi itu tergantung pada OPD masing-masing. Kalau dia mau bayar honor PHL, uang ada, SK yang ditetapkan siapa-siapa yang diangkat jadi PHL di 2020 juga kepala OPD masing-masing," katanya.

Ia mengatakan bahwa dikarenakan adanya pengurangan jumlah PHL di masing-masing OPD serta adanya kenaikan UMK maka OPD perlu memilih PHL-nya masing-masing di tahun 2020 ssesuai kebutuhan.

"Kepala OPD-nya DPRD ya sekwan, jadi bukan sekda yang meneken siapa-siapa yang PHL yang diminta. Tahun 2020 ada peningkatan kenaikan UMK dari Rp 3 juta di 2019 jadi Rp 3,2 juta. Ini kalau kepala OPD-nya masih pakai UMK yang lama bisa saja, cuma ada sebagian yang mengatakan kami bayar honor berdasarkan UMK. Sudah keluar perubahan perwal tentang UMK 2020 gaji Rp 3,2 juta," katanya.

Ia mengatakan dalam satu pekan ini gaji Rp 3,2 juta dapat dicairkan apabila masing-masing OPD mengajukan.

"Ini harus kami lakukan perubahan, dalam minggu ini untuk menjadi UMK Rp 3,2 juta satu minggu ini selesai. Silakan kepala OPD ajukan untuk membayar honor. Tapi kalau dia mau berpegang kepada honor 3 juta ya silakan dan tidak ada honor yang tidak dibayar kalau dia bekerja," katanya.

Ia mengatakan masing-masing OPD sejak tahun lalu telah diminta untuk mengurangi jumlah PHL-nya berdasarkan kebutuhan.

"Tentang pengurangan jumlah PHL di masing-masing OPD ini, kami minta memang kebijakan ini sejak tahun lalu. Agar masing-masing OPD menganalisis kebutuhan jumlah PHL yang dia butuhkan. Bukan hanya untuk memasuk-masukkan orang bekerja padahal tidak bekerja, uang rakyat itu yang menggaji," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved