INFO OTOMOTIF - Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian NKRI.
Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga 16 Juli 2020.
Dengan adanya program tersebut, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama (BBN).
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah ( UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk besaran BBN biasanya menyesuaikan dengan harga jual kendaraan bermotor.
“Kalau di Jawa Tengah pasaran motor bisa dilihat di aplikasi SAKPOLE, di sana sudah ada harganya. Dan untuk BBN itu satu persen dari harga pasaran kendaraan,” kata Nurma kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Dengan adanya pembebasan BBN tersebut, otomatis pemilik kendaraan sudah tidak perlu memikirkan BBN lagi.
Meski begitu, ada biaya lain yang wajib dibayarkan pemohon jika ingin melakukan balik nama.
Biaya yang harus dibayarkan seperti Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ)
Kendaraan roda dua Rp 35.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK),
Kendaraan roda dua Rp 100.000
Kendaraan roda empat Rp 200.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) plat nomor
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buku-kepemilikan-kendaraan-bermotor.jpg)