Seorang Wanita Dirudapaksa Lelaki yang Baru Dikenal Lewat Facebook, Tolak Rayuan Sebelum Diancam
Biasanya korban tidak mau diajak bertemu. Namun, karena saat itu korban juga hendak main ke rumah temannya, korban mau diajak bertemu.
Seorang wanita berusia 20 tahun dirudapaksa oleh lelaki yang baru pertama kali bertemu. Mereka berkenalan lewat akun media sosial Facebook. Kini, pria tidak memiliki pekerjaan tetap ini sudah masuk penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pengangguran memerkosa pacar Facebook-nya saat pertama kali kopi darat alias bertemu.
Perbuatan itu dilakukan WN (20), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada September 2019 lalu.
WN kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Supriyanti mengatakan, WN didakwa telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Menurut Supriyanti, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
• Kapolres Tanjungbalai Sebut dari Hasil Rekonstruksi, SY Bunuh dan Rudapaksa NMS Secara Sadar
• Lawan Pria yang Memperkosanya, Cewek Pakistan 24 Tahun Potong Penis Pria 28 Tahun hingga Putus
Supriyanti mengatakan, perbuatan ini berawal saat terdakwa WN menjalin hubungan asmara dengan RU (18) melalui media sosial Facebook.
Keduanya sudah berpacaran sejak Juli 2019, namun belum pernah bertemu sama sekali. Lalu pada 7 September 2019, keduanya memutuskan untuk bertemu pertama kali.
"Biasanya korban tidak mau diajak bertemu. Namun, karena saat itu korban juga hendak main ke rumah temannya, korban mau diajak bertemu," kata Supriyanti di PN Tanjung Karang, Rabu (11/3/2020).
Pelaku dan korban pun bertemu di Lapangan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada pukul 18.30 WIB.
Pelaku kemudian mengajak korban main ke rumah rekannya.
Setelah beberapa lama waktu, korban minta diantar pulang. Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku justru mengajak korban ke sebuah penginapan.
"Di penginapan ini, pelaku merayu dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri," kata Supriyanti.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli Pacarnya yang Dikenal di Facebook, Pemuda Pengangguran Diadili