Pembunuhan di Sungai Denai
Pembunuh Sadis di Denai Lompat ke Sungai, Kabur ke Rumah Tante dan Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Pembunuh Sadis Lompat ke Sungai, Kabur ke Rumah Tante dan Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Saat ditanya terkait adanya kemungkinan pelaku Antoni kurang waras, Irsan menegaskan bahwa pelaku sehat.
"Sejauh ini tidak ada (kelainan), pelaku dapat menjawab dengan baik, dengan normal dan mengerti apa yang dilakukannya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan dalam kondisi tragis terapung di pinggir sungai dengan tangan terikat ke belakang, kaki terikat, serta leher digorok nyaris putus.
Hingga saat ini korban belum diketahui identitasnya dan diperkirakan berumur 24 tahun.
AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tuturnya saat konferensi pers, Senin (16/3/2020).
(vic/tribunmedan.com)