Hakim Diminta Objektif, Gara-gara Virus Corona Sidang Kasus Novel Baswedan Kurang Diperhatikan
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dimulai Kamis (19/3/2020).
Hakim Diminta Objektif, Gara-gara Virus Corona Sidang Kasus Novel Baswedan Kurang Diperhatikan
Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Beswedan digelar pada Kamis (19/3/2020). Kasus yang sempat mendapat perhatian publik itu kini terkesan diabaikan gara-gara wabah virus Corona.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dimulai Kamis (19/3/2020) ini tidak sebatas formalitas.
"Tim Advokasi berharap sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, Kamis.
Tim Advokasi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif sekaligus aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan.
• China Paparkan Hasil Riset Pasien Virus Corona, Inilah Golongan Darah yang Rentan dan Lebih Kebal
Menurut Alghiffari, dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk memidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini dianggap tidak sanggup diungkap oleh kepolisian.
Jaksa juga harus mamastikan agar jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan.
"Sidang perdana yang akan membacakan dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa pelaku menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus teror terhadap pemberantasan korupsi ini," ujar Alghiffari.
Tim Advokasi juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.
• Tips Cegah Virus Corona Masuk Rumah
"Selanjutnya Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," kata Alghiffari.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) siang hari ini.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Rony Bugis dan Rahmat Kadir.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
• INILAH Mal di Kota Medan yang Berlakukan Jam Operasional, SUN Plaza Sepi, Silakan Baca
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.