Kisruh Rapat Paripurna yang Digelar Ketua DPRD Deliserdang, Sekwan Tak Mau Fasilitasi Pembuatan SK
Paripurna tandingan dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri terancam sia-sia
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Paripurna tandingan dengan agenda lanjutan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri dengan Fraksi Gerindra dan Demokrat pada akhir pekan lalu terancam sia-sia.
Hal ini lantaran Sekretariat DPRD Deliserdang tidak bersedia memfasilitasi dalam hal pembuatan surat Keputusan (SK) untuk mereka.
Paripurna yang digelar dianggap menyalahi ketentuan.
"Enggak maulah kita buat SK nya karena melanggar Tatib itu paripurnanya. AKD versi mereka ya belum bisa pergi perjalanan dinas kalau seperti itu kondisinya. Kalau paripurna yang dilakukan tujuh fraksi itu tidak ada melangggar ketentuan karena semua mekanisme mereka ikuti bukan seperti yang kemarin (dilakukan dua fraksi dan Ketua DPRD)," ujar Sekwan DPRD Deliserdang, Rahmad, Senin (23/3/2020).
Mantan Kadis Pariwisata Deliserdang ini sempat tersenyum ketika disinggung mengenai perannya yang pada paripurna yang digelar dua fraksi diambil alih staf dari Fraksi Gerindra.
Ia menyebut hal itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan karena yang berperan adalah staf honorer.
Karena paham kondisinya staf itu juga diperintah ia pun tidak mau untuk memperpanjang hal itu kepada staf yang bersangkutan.
"Besok ada paripurna, walaupun situasinya seperti sekarang ini (ada virus Covid-19) tapi tetap jadi digelar. Enggak ramai-ramai lah karena tidak dihadiri Pemkab juga. Paripurna ini memang sebelumnya sudah dijadwal (sama 7 fraksi)," kata Rahmad.
• Politisi Perindo Keberatan Namanya Dijadikan Ketua Komisi B Tandingan DPRD Deliserdang
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang, Kamaruzzaman menegaskan Sekwan harusnya bisa memfasilitasi pembuatan SK ini.
Penyiapan format disebut harus disiapkan oleh Sekretariat.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang periode 2014-2019 ini berpendapat jika memang Sekwan tidak bersedia artinya memang dirinya tidak mau bekerja.
"SK itu yang membuat bukan Sekwan dia memfasilitasi. Yang buat SK Ketua DPRD, difasilitasinya lah harusnya kalau Ketua DPRD enggak mau neken baru berarti enggak bisa. Sekwan siapkan formatnya saja karena itu tugas dia. (Kalau enggak mau) itu hak dia, berarti dia enggak mau kerja. Nanti tanggapan Bupati lah dia sebagai apa," kata Kamaruzzaman.
Ia berkeyakinan kalau paripurna lanjutan yang mereka lakukan sama sekali tidak melanggar.
Disebutkan, pada saat 20 Maret lalu paripurna AKD yang sudah disahkan adalah paripurna untuk pembentukan Komisi-Komisi.
Sementara untuk pembentukan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenda) dan Badan Kehormatan akan dibahas dilain waktu.
"Intinya posisinya hari ini paripurna sudah digelar. Komisi sudah terbentuk dan sudah bisa bekerja. Yang lain (untuk pembentukan AKD) lainnya tahap dua lah. Kalau besok mau ada paripurna (dilakukan 7 fraksi) enggak masalah, nanti kita buat lagi paripurna, enggak masalah itu," kata Kamaruzzaman. (dra/tri bun-medan.com)
