Konflik Anggot Dewan

Politisi Perindo Keberatan Namanya Dijadikan Ketua Komisi B Tandingan DPRD Deliserdang

Konflik antara sesama anggota DPRD Deliserdang belum berakhir. Teranyar, Gunung Siagian, politisi Perindo keberatan namanya dicatut Ketua DPRD

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan//Indra Gunawan
Empat Pimpinan DPRD Deliserdang yang baru dilantik berfoto bersama dengan anggota DPRD lainnya usai acara pelantikan Kamis, (12/12/2019). 

PAKAM,TRIBUN-Politisi Partai Perindo, Gunung Siagian keberatan namanya dicaplok sebagai Ketua Komisi B oleh fraksi tandingan yang dibentuk Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri.

Kata Gunung, penunjukan dirinya sebagai Ketua Komisi B itu tidak tepat.

Sebab sebelumnya, tujuh fraksi lain sudah lebih dulu membentuk Komisi, dan sudah menunjuk masing-masing ketuanya.

Fraksi Gabungan PPI Sebut Sidang Paripurna yang Digelar Dua Fraksi DPRD Deliserdang Abal-abal

"Aku enggak tahu kenapa bisa (jadi Ketua Komisi B). Keberatan juga lah, karena enggak ada permisi," ungkap Gunung, Minggu (22/3/2020).

Ia mengatakan, dirinya mendapat kabar penunjukan sebagai Ketua Komisi B tandingan dari rekannya Misnan Al Jawi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI).

"Bersumpah aku sudah, aku pun enggak mau jadi Ketua," katanya.

Belakangan, kasus ini akan dibawa ke jalur hukum oleh Ketua Fraksi PPI.

Namun, Gunung meminta semua pihak untuk menahan diri.

Konflik DPRD Deliserdang, Ketua Dewan Gelar Paripurna Meski Dianggap Langgar Tatib

"Ngapai lah sampai ke sana (dilaporkan). Memalukan juga itu. Damai-damai ajalah," kata Gunung.

Sementara itu, Misnan Al Jawi ketika dikonfirmasi mengaku sangat kecewa dengan Ketua DPRD, Zakky Shahri.

Katanya, tidak seharusnya Zakky dan kawan-kawan mencaplok nama Gunung sebagai Ketua Komisi B tandingan.

"Saya sebagai Ketua Fraksi PPI sangat keberatan, karena ada dua yang dicaplok tanpa koordinasi," ungkap Misnan.

Sekwan DPRD Deliserdang Klarifikasi Paripurna Yang Digelar Gerindra dan Demokrat, Dihadiri 14 Orang

Ia mengatakan, tindakan Zakky Cs itu dianggap melanggar Pasal 226 KUHP tentang pemalsuan data autentik.

"Inikan paripurna, aksesnya untuk umum. Jadi enggak bisa sembarangan," kata Misnan seraya mengatakan akan segera mensomasi Zakky Cs.

Sebelumnya, tujuh fraksi yang sudah lebih dulu melakukan paripurna telah membentuk sejumlah komisi dengan masing-masing ketua.

Adapun komisi dan ketuanya yakni Komisi A Imran Obos, Komisi B Antonius Ginting, Komisi C Agustiawan dan Komisi D dr Thomas Darwin Sembiring.

Sementara itu, pasca-dilakukannya paripurna tandingan versi Gerindra dan Demokrat, terbentuk komisi baru yakni Komisi A diketuai Bongotan Siburian, Komisi B diketuai Gunung Siagian, Komisi C diketuai Gambo Tarigan dan Komisi D diketuai Dedi Syahputra.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved