Polda Ancam Penyebar Hoaks, Penutupan Pasar di Medan [Hoaks], Polda Sumut Imbau Warga Lapor Polisi
Teranyar, kabar hoaks seluruh pasar di Medan di tutup, mengantisipasi penyebaran virus corona .
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penyebar informasi bohong atau hoaks kian menjamur di media sosial (medsos).
Ada saja kabar bohong, apalagi dikaitkan dengan wabah covid-19 (virus corona), yang jadi sorotan saat ini.
Teranyar, kabar hoaks seluruh pasar di Medan ditutup karena mengantisipasi virus corona .
Belakangan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution membantah kabar tersebut.
"Berita (penutupan pasar tradisional) itu hoax. Tidak mungkin seluruh pasar tradisional ditutup karena menyediakan seluruh bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat," kata Akhyar saat meninjau Pasar Pendidikan di Jalan Pasar III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (24/3/2020).
Polda Sumut siap menindak penyebar berita bohong (hoaks), yang hanya menimbulkan keresahan warga.
• Gegara Virus Corona Pasar Tradisional di Medan Ditutup? Pemko Medan Ungkap Fakta Sebenarnya
Penyebar hoaks akan mendapat sanksi hukum yang telah diatur UU ITE.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Bagi penyebar informasi tidak benar yang meresahkan masyarakat, ada sanksi hukum," ujarnya, Senin (23/3/2020).
• Korban Covid-19 (Corona) Meninggal Lagi di Medan, Kapolda Imbau Warga Gak Melayat, Gak ke Pemakaman
Dalam hal ini, lanjut Tatan, ancaman terhadap setiap orang yang sengaja penyebarkan informasi tidak benar telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sanksi hukum terhadap pelakunya.
"Kepada masyarakat, jika menerima informasi yang belum pasti kebenarannya, agar tidak mudah menyebarkannya ke orang lain. Jika mendapat informasi yang tidak benar, bisa melaporkan ke kita (polisi) di tingkatan Polsek. Telaah terlebih dahulu sebelum menyebarkan ke orang lain," ungkapnya.
Dalam penanggulangan penyebaran informasi hoaks, Polda Sumatera Utara mengimbau kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait penanggulangan penyebaran Virus Corona melalui call center yang tersedia.
"Jangan mudah terprovokasi dengan segala informasi yang sumbernya tidak jelas. Karena tidak hanya pembuat hoaks yang akan dijerat, penyebar juga ada ancaman hukumnya. Tetap tenang dan selalu patuhi imbauan terkait penanganan Covid-19," pungkasnya.
Berita terkait
Penyebar Hoaks Virus Corona 'Istana Lock Down' Diciduk Polda Sumut
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditkrimsus Polda Sumut) mengamankan seorang pria terduga penyebar kabar hoaks atau informasi tidak benar di tengah memanasnya wabah virus corona.
Dari informasi yang berhasil didapat Tri bun Medan, pria yang berinisial HG diciduk petugas di kediamannya di Jalan Kapten Rahmad Budin, Gg Kelapa Gading, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Ia mengatakan, ini merupakan tidak lanjut atas adanya pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks.
• Virus Corona Semakin Mengganas, Warga Medan Kesulitan Cari Masker
• Heboh Kabar 1 Pasien Diduga Suspect Virus Corona di RSU Kabanjahe, Simak Penjelasan Dokter
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, Tim Cyber Crime Dit Krimsus Poldasu Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan pelaku Inisial HG.
"HG diduga menyebar berita hoax istana lockdown yang viral di Media sosial," ujarnya Senin (16/3/2020).
Dampak penyebaran virus corona membuat beberap oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan berita palsu yg mengakibatkan keresahan situsi kamtibmas di Indonesia.
• RS Putri Hijau Siapkan Tenda Isolasi Pasien Suspect COVID-19, Kasdam Bukit Barisan Langsung Pantau
Lanjut Tatan, HG diduga telah menyebarkan postingan Hoax yg bertuliskan “istana lock down dan menyebutkan bahwa ada beberapa menteri dan istri menteri yang positif terkena virus corona atau Covid - 19”.
Pelaku menyebarkan postingan Hoax tersebut dengan cara membroadcast dan menyebarkan ke grup.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti Hp merk Oppo A7 yg di gunakan pelaku untuk memposting dan menyeberkan berita hoax tersebut.
Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)