Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Deliserdang Mulai Terapkan Kerja dari Rumah
Kepala perangkat daerah bisa mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mulai melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 800/1125 tanggal 23 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Ashari.
Kadis Kominfo Deliserdang, Haris Binar Ginting menyebut pada saat ini Kepala Perangkat daerah dipinta mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan masing-masing untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home), dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Selain jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai juga berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemda.
"Termasuk juga pertimbangannya domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan pegawai dalam kondisi hamil ataupun menyusui. Kemudian juga pertimbangan kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,"kata Haris Binar Ginting Selasa, (24/3/2020).
Lebih lanjut, Haris menyebut Perangkat Daerah dipinta memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tahap melaksanakan tugas di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan juga Kepala perangkat daerah bisa mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19..
" Seperti Dinas Kesehatan dan RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, BPBD, Disdukcapil, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal, Bapenda, Sekretariat Daerah dan Kecamatan maupun Kelurahan,"ujar Haris Binar Ginting.
Meski diterapkan ketentuan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah namun harus tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pegawai dipinta untuk tetap berada dikediamannya masing-masing, kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah dan wajib membuat laporan harian yang dikumpulkan setiap bulannya.
" Tetap diberikan tambahan perbaikan penghasilan. Selain itu Kepala Perangkat daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan ke Bupati melalui BKD,"kata Haris.
Karena sistem kerja sudah diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah suasana di area perkantoran Bupati pun tidak seramai biasanya Selasa, (24/3/2020).
Hal ini lantaran sudah ada beberapa pegawai yang bekerja dari rumah.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ashari_tambunan.jpg)