[HOAX] GoJek Berikan Dana Rp 2 Juta untuk Pengemudinya Agar Tetap di Rumah, Berikut Penjelasannya

Gojek bukan memberikan pinjaman dana Rp 2 juta untuk para mitra pengemudinya agar tetap di rumah.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
Diver Gojek yang tengah menjemput angkutan di kawasan Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, (24/6/2015) lalu. 

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit karena terdampak kebijakan physical distancing akibat virus corona.

 Via Vallen Jalani Pemeriksaan Virus Corona setelah Mendadak Alami Sakit Kepala Tak Tertahankan

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan harinya.

"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.

Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.

 Najwa Shihab Lelang 4 Sneakers Kesayangan untuk Bantu Lawan Virus Corona, Laku Puluhan Juta

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.

Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

 Bandel Gak Mau Dengar Istri, Baim Wong Disemprot Paula Verhoeven, Disuruh Tidur di Lantai Parkiran

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : IRONI, Sudah Nunjukkin Video Jokowi, Driver Ojol Ini Masih Ditagih Cicilan Oleh Debt Collector

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved