HARI INI 31 Maret 2020, Lapor SPT Tahunan Anda, Isi Formulir EFIN, Isi SPT di online-pajak.com

Jika Anda ingin menghindari antrean di kantor pajak, ada baiknya laporan SPT tahunan dilakukan secara online

Editor: Salomo Tarigan
foto/ilustrasi/kolase tribun jabar
HARI INI 31 Maret 2020, Lapor SPT Tahunan Anda, Isi Formulir EFIN, Isi SPT di online-pajak.com 

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

 Video Pasangan Lansia Berpegangan Tangan dan Saling Menguatkan untuk Melawan Virus Corona

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:

contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda.1
Contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda.(Tangkap Layar online-pajak.com)

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Aplikasi OnlinePajak.
Aplikasi OnlinePajak. (online-pajak.com)

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved