HARI INI 31 Maret 2020, Lapor SPT Tahunan Anda, Isi Formulir EFIN, Isi SPT di online-pajak.com
Jika Anda ingin menghindari antrean di kantor pajak, ada baiknya laporan SPT tahunan dilakukan secara online
TRI BUN-MEDAN.com - HARI INI SELASA 31 Maret 2020, batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak.
Jika Anda ingin menghindari antrean di kantor pajak, ada baiknya laporan SPT tahunan dilakukan secara online.
//
UMUMNYA, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
• LOWONGAN KERJA di Perusahaan PT Astra Honda Motor Banyak Posisi untuk Lulusan SMA dan S1, Syaratnya
• MUNCUL Lagi, dr Tirta Akhirnya Minta Maaf, yang Bilang Dokter Meninggal 8 Setiap Hari dan soal Marah
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
• BERLAKU MULAI HARI INI Jam Operasional Mall, Plaza Millennium ICT Center Buka Tutup (Siang - Malam)
Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r i b u n news dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
• Panglima Kodam I Bukit Barisan Minta Maaf pada Polda dan Warga, Polsek Pahae Diperbaiki
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
• SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda
• Yuni Shara Angkat Bicara soal Rumah Tangga Krisdayanti, Sebut KD dan Suami Sedang Mesra-mesranya
wan Berpesta Pora Mencuri Rp 4,25 Miliar
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7: