HARI INI 31 Maret 2020, Lapor SPT Tahunan Anda, Isi Formulir EFIN, Isi SPT di online-pajak.com

Jika Anda ingin menghindari antrean di kantor pajak, ada baiknya laporan SPT tahunan dilakukan secara online

Editor: Salomo Tarigan
foto/ilustrasi/kolase tribun jabar
HARI INI 31 Maret 2020, Lapor SPT Tahunan Anda, Isi Formulir EFIN, Isi SPT di online-pajak.com 

Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

BERLAKU MULAI HARI INI Jam Operasional Mall, Plaza Millennium ICT Center Buka Tutup (Siang - Malam)

LOWONGAN KERJA di Perusahaan PT Astra Honda Motor Banyak Posisi untuk Lulusan SMA dan S1, Syaratnya

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tri bunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Formulir EFIN.
Formulir EFIN. (online-pajak.com)

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

 Hasil Olympiakos vs Arsenal Liga Eropa, Alexandre Lacazette Pahlawan The Gunners lewat Gol Tunggal

Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa  mengajukan permohonan EFIN  secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif.

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dan asli NPWP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved