Sidang Online Hakim PN Medan
Saat Bunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Sempat Menimang Sang Anak yang Terbangun Disebelahnya
Saat ketiga terdakwa melakukan aksinya membunuh Hakim PN Medan, korban meronta-ronta dan mengakibatkan anak terdakwa, Khanza (anak korban) terbangun
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ALIF
SUASANA video conference sidang pembunuhan Hakim Jamaluddin yang dilakukan secara online.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.
Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 menunggu perintah selanjutnya. Kemudian Zuraida kembali tidur bersama Khanza dan Korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan Khanza ke kamar Syakira agar tidur bersamanya," kata JPU.(cr2/tri bun-medan.com)