DERETAN Fakta Pernikahan Mewah Oknum Perwira Berujung Jabatan Dicopot, Warga Turut Geram

Alasan dicopotnya jabatan tersebut lantaran, Fahrul Sudiana nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda negeri

Instagram.com
Kolase foto pernikahan Selebgram Rica Andriani dengan Kompol Fahrul Sudiana. (DERETAN Fakta Pernikahan Mewah Oknum Perwira Berujung Jabatan Dicopot, Warga Turut Geram) 

Kompolnas juga berkomentar atas pergelaran pesta pernikahan Fahrul dan istrinya. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinannya karena seorang anggota polisi tak dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Padahal, menurut Poengky, anggota polisi adalah garda terdepan yang memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.

TRI BUN-MEDAN.com - Mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana harus menerima kenyataan pahit setelah menggelar resepsi pernikahan.

Alasan dicopotnya jabatan tersebut lantaran, Fahrul Sudiana nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus corona yang sedang melanda negeri.

Kini Fahrul dihadapkan sanksi yang dijatuhkan Polda Metro Jaya yakni pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan. 

 

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Fahrul terkait pencopotannya itu melalui pesan singkat ataupun telepon, tetapi hingga Jumat (3/4/2020), belum ada respons dari yang bersangkutan.

Rica Andriani dan Fahrul Sudiana
Rica Andriani dan Fahrul Sudiana (Instagram/@ricafahrulstry)

Sejumlah fakta soal pencopotan Fahrul didapat dari Polda Metro Jaya.

Ada pula kisah lain soal pernikahan itu yang diutarakan tamu undangan.

Berikut fakta-fakta pencopotan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan gara-gara resepsi pernikahan pada 21 Maret lalu.

1. Alasan pencopotan

Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.

Contoh kegiatan pengumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Seolah mengabaikan Maklumat Kapolri, Fahrul tetap menggelar pesta pernikahan mewah pada 21 Maret 2020. Foto kebahagiaan Fahrul pun tersebar di media sosial.

Buntut pergelaran pesta pernikahan itu, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved