Terbukti Berzina dengan 2 Lelaki, IRT di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk 200 Kali, Begini Kondisinya
Seorang wanita Erl, harus menjalani hukuman cambuk 200 kali, akibat perbuatannya. Ia terbukti berzina dengan dua pria.
TIH bersama pasangan non muhrimnya, Suh (34) masing-masing dieksekusi 21 cambukan, setelah dipotong masa tahanan.
Ibu Kepsek
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan wakilnya digerebek. Keduanya tertangkap basah berduaan di hotel.
Dua guru dari Sekolah Menengah Atasdi Lamno, AcehJaya itupun menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan keduanya.
Di areal terbuka, Senin (2/3/2020) pagi, keduanya menjalani cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan.
Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.