3 Tokoh Masyarakat Masuk Penjara, Diciduk Polisi Usai Tolak Jenazah Perawat Positif Covid-19

Polisi menangkap tiga tokoh masyarakat yang menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seorang petugas medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (kanan) berada di ruangan karantina bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Jumat (10/4/2020). Sebanyak 389 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara dan sekitarnya yang dipulangkan dari Malaysia tersebut, akan menjalani proses karantina sementara waktu guna mengantisipasi penularan COVID-19 sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing. 

3 Tokoh Masyarakat Masuk Penjara, Diciduk Polisi Usai Tolak Jenazah Perawat Positif Covid-19

 

Polisi menangkap tiga tokoh masyarakat yang menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat positif virus Corona.

TRI BUN-MEDAN.com-Polisi menangkap tiga tokoh masyarakat yang menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat positif virus Corona. 

Penolakan itu terjadi pada Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Seorang Ibu Hamil Meninggal Akibat Covid-19, Tim Medis Gagal Selamatkan Bayi yang Baru Dilahirkan

Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi - halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.

Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.

Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved