Komisi A Minta Pemkab Langkat Tinjau Payung Hukum Pengalihan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Pemkab Langkat tidak bisa ujug-ujug mengalihkan dana desa untuk pengalihan penanganan Covid-19 sebelum jelas status Pemkab Langkat menyikapi Covid-19

TRIBUN MEDAN/HO
KOMISI A DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Pemkab Langkat menyikapi pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19. 

"Dana desa sebenarnya sudah masuk di bulan februari 2020, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan. Sehingga menjadi kendala belum dicairkannya dana desa tersebut. Hari ini kami baru mengajukan 146 Desa agar segera direalisasikan katanya.

Sementara Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim mengakui bahwa sampai hari ini di Langkat belum ada warga yang terkena virus Covid-19.

Begitu juga perwakilan Bagian Hukum Pemkab Langkat juga mengakui, jika dalam hal keadaan belum KLB maka diperlukan peraturan Bupati sebagai payung hukum untuk peralihan dana desa dalam rangka menyikapi Covid -19 ini.(dyk/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved