Komisi A Minta Pemkab Langkat Tinjau Payung Hukum Pengalihan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Pemkab Langkat tidak bisa ujug-ujug mengalihkan dana desa untuk pengalihan penanganan Covid-19 sebelum jelas status Pemkab Langkat menyikapi Covid-19
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/HO
KOMISI A DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Pemkab Langkat menyikapi pengalihan dana desa untuk penanganan Covid-19.
"Dana desa sebenarnya sudah masuk di bulan februari 2020, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan. Sehingga menjadi kendala belum dicairkannya dana desa tersebut. Hari ini kami baru mengajukan 146 Desa agar segera direalisasikan katanya.
Sementara Asisten I Pemkab Langkat, Abdul Karim mengakui bahwa sampai hari ini di Langkat belum ada warga yang terkena virus Covid-19.
Begitu juga perwakilan Bagian Hukum Pemkab Langkat juga mengakui, jika dalam hal keadaan belum KLB maka diperlukan peraturan Bupati sebagai payung hukum untuk peralihan dana desa dalam rangka menyikapi Covid -19 ini.(dyk/tri bun-medan.com)