Ratusan Karyawan di PHK, Buruh Deliserdang Datangi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut

Mereka merupakan pekerja PT Indomarco Adi Prima dan PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa

TRIBUN MEDAN/INDRA
SEJUMLAH buruh menunjukkan poster yang bertuliskan beragam tuntutan saat melakukan aksi di depan kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut yang berada di Lubukpakam, Senin (13/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, PAKAM - Di tengah pandemi Covid-19, puluhan buruh melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut yang berada di Lubukpakam, Senin (13/4/2020).

Mereka merupakan pekerja dari perusahaan PT Indomarco Adi Prima dan PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Aksi ini dilatarbelakangi karena rasa kekecewaan buruh yang menganggap kalau UPT ini tidak bisa maksimal melakukan pengawasan.

Para buruh menyebut saat ini sudah ada ratusan buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di dua perusahaan tersebut namun tidak mendapat kan hak-haknya.

Para buruh datang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa poster.

Beragam tulisan mereka buat pada poster dan dipampangkan kepada pegawai UPT.

Saat aksi ini para buruh turut didampingi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.

Beberapa tulisan yang terlihat diantaranya bertuliskan " Corona bukan alasan PHK tapi kesempatan dalam kesempitan", selain itu ada juga yang bertuliskan "mati gak cuma karena Corona tapi PHK juga" serta " Bupati rakyatmu di PHK jangan hanya diam". Meski membawa spanduk namun mereka tidak membawa alat pengeras suara.

Aksi yang dilakukan para buruh ini sempat direspon oleh salah satu pengawas, Maria. Karena jawaban yang dilontarkan oleh Maria tidak memuaskan para buruh sempat berdebat antara Maria dengan salah seorang perwakilan buruh.

CARA Mencairkan Dana Jamsostek bagi Korban PHK imbas Pandemi Virus Corona, Ini Syarat Dokumennya

Perwakilan buruh, Rian Sinaga menjelaskan aksi yang dilakukan ini sudah mereka informasikan ke Polresta Deliserdang.

Pengiriman pemberitahuan mereka kirimkan melalui jasa layanan pos.

Disebut kalau pihaknya hanya meminta agar UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang dapat melakukan gerakan antisipasi kedepannya.

"Jangan karena Corona pengusaha-pengusaha ambil kesempatan PHK tenaga kerjanya. Bisa saja ini untuk mengemplang THR tahun ini. Aksi hari ini muncul dari kawan-kawan, kalau kami tak bergerak lambat laun kami juga akan mati. Sebenarnya kita bukan enggak takut sama Corona. Tanpa Corona kita juga akan mati," kata Rian Sinaga.

Rian menyebut sudah tujuh bulan kasus di PT Indomarco Adi Prima terjadi.

Ia heran mengapa sampai saat ini tidak ada perkembangan atas kasus yang telah mereka laporkan itu.

"Di Polisi saja kalau kita melapor ada diberitahukan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seakan sudah lebih hebat dari polisi UPT ini sekarang,"kata Rian.

Disebut kalau di PT Indomarco Adi Prima ada 37 anggota FSPMI yang sudah di PHK dan untuk yang di luar anggota mereka sudah ada ratusan.

Sementara untuk di PT STI terus saja terjadi PHK sampai saat ini dan hitungan mereka sudah ada 200 tenaga kerja yang di PHK.

Saat hendak di konfirmasi pihak UPT tidak ada yang bersedia memberikan komentar kepada wartawan.

Sementara itu polisi yang datang dengan menggunakan pakaian preman tampak ikut melakukan pemantauan dalam aksi ini. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved