Gelombang PHK di Sumut

BREAKING NEWS, FSPMI Sumut Terima 600 Laporan Buruh Kena PHK, Ini Sebaran 3 Kota Terbanyak

Saat ini ada lima perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerja. Lima perusahaan ini tersebar di tiga kota besar di Sumatera Utara

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
(TOTO SIHONO)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Federasi Serikat Pekerja Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menerima 600 laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diberlakukan perusahaan kepada para buruh.

PHK sepihak ini diberlakukan perusahaan akibat wabah virus Corona atau Covid-19 yang terus-menerus menggerogoti dunia bisnis.

Penjualan produk tersendat dan akhirnya tidak sanggup lagi memberikan upah pekerja.

"Kalau kami sudah terima pengaduan itu lebih kurang ada 600 pekerja," kata Ketua FSPMI, Willy Agus Utomo, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (14/4/2020).

Ia mengatakan, saat ini ada lima perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerja. Lima perusahaan ini tersebar di tiga kota besar di Sumatera Utara.

"Berasal dari Kota Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai. Ada empat sampai lima perusahaan yang melakukan ini," ucapnya.

Willy mengatakan, para perusahaan yang melakukan PHK ini berasalan hasil produksinya tidak bisa diperjualbelikan, sehingga berdampak kepada pembayaran upah pekerjanya.

"Kinerja perusahaan lesu akibat wabah virus Corona ini, hasil produksi belum bisa dijual. Karena rata-rata perusahan ekspor ini terdampak dari wabah ini," ucapnya.

Namun, menurut dia, alasan yang disampaikan kelima perusahaan ini tidak masuk akal. Apalagi, usia kelima perusahaan ini bukan seumur padi, melainkan sudah puluhan tahun.

Kata Willy, tidak logis apabila perusahaan belum menyiapkan dana darurat.

"Kalau kami menilai itu bukan alasan yang mendasar bagi kami. Karena selama ini juga perusahaan yang melakukan PHK ini sudah beroperasi selama 10-15 tahun. Selama ini mereka pastinya sudah meraup keuntungan, masa selama wabah ini langsung melakukan PHK," ujarnya.

Ia tak memungkiri wabah Corona menimbulkan banyak dampak buruk terhadap buruh.

Dari sektor hubungan kerja, banyak perusahaan melakukan PHK, merumahkan buruh tanpa membayar upahnya, dengan alasan orderan perusahaan sepi. Bukan karena menjamin kesehatan pekerja buruh terhindar dari corona.

Di sisi lain, ia menyebut situasi musibah ini dimanfaatkan pengusaha-pengusaha nakal di Sumut yang memang mau melakukan pengurangan pekerja.

“Akhirnya PHK dilakukan tanpa mau membayar pesangon dan melakukan pelanggaran hak normatif di perusahaan secara terang-terangan dan tidak sesuai perturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved