Gelombang PHK di Sumut
BREAKING NEWS, FSPMI Sumut Terima 600 Laporan Buruh Kena PHK, Ini Sebaran 3 Kota Terbanyak
Saat ini ada lima perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerja. Lima perusahaan ini tersebar di tiga kota besar di Sumatera Utara
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Willy menilai, para pengusaha nakal tersebut berani karena pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat turut disibukkan dengan upaya penanggulangan Covid-19, sehingga pengawasan kebijakan perusahaan terhadap hak buruh selama pandemi ini menjadi tidak berfungsi sama sekali.
"Banyak laporan pelanggaran hak normatif dan permasalahan ketenagakerjaan yang sudah kita laporkan selama pandemi ini. Pihak Disnaker beralasan, selama Corona mereka tidak mengunjungi perusahaan karena alasan pembatasan sosial,” ungkapnya lagi.
Willy berharap Disnaker jangan menjadikan wabah Corona sebagai alasan untuk tidak menindak pengusaha yang melanggar aturan.
"Sudah banyak pengusaha yang mem-PHK buruh dan merumahkan, Disnaker harus segera tanggap, dan datangi perusahaan yang nakal itu," kata Willy.
Bila masalah PHK ini tidak kunjung selesai, Willy menyebut FSPMI akan mengumpulkan seluruh buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Unjuk rasa ini, kata dia, akan dilaksanakan setelah wabah pandemi ini teratasi.
"Kita akan mendampingi buruh ke proses hukum sampai selesai. Kita akan datangi perusahaan dan meminta untuk tidak melakukan PHK. Kita akan laporkan kepada pemerintah apbila ini berlarut-larut. Kita juga akan melakukan kampanye dan melakukan aksi setelah virus Corona ini selesai," jelasnya.
(Wen/Tri bun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/phk-tribun_20170618_115853.jpg)