2 Napi yang Baru Dibebaskan Atas Kebijakan Menteri Yasonna Laoly Malah Bikin Kejahatan Lagi

Kini kedua tersangka yang juga terpaksa ditembak kakinya itu harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan akibat perbuatannya itu.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/FACEBOOK
Dua napi yang baru bebas atas kebijakan Menteri Yasonna Laoly melakukan kejahatan lagi hingga ditembak polisi. 

TRI BUN-MEDAN.COM - Kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kini mulai berdampak.

Di mana sebelumnya, Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan membebaskan ribuan napi untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, setelah para napi dibebaskan, justru terjadi napi tersebut berulah kembali.

Sehingga harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Dilansir dari TribunMadura, tiga narapidana yang baru dikeluarkan atas kebijakan Menteri Yasonna Laoly dalam program asimilasi, kembali ditangkap.

Ketiganya harus masuk penjara kembali karena kasus tindak kriminal.

Padahal belum sepekan ini mereka bisa menghirup udara bebas dan kembali ke rumah.

Tak hanya tiga, namun beberapa kasus serupa kembali terjadi di beberapa daerah.

Sontak saja para netter langsung melemparkan kesalahan kepada Yasonna Laoly karena dinilai kebijakannya melepaskan para napi demi memutus Virus Corona, ngawur.

Dua napi M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya itu kedapatan setelah menjambret di Jalan Darmo Surabaya 

Mereka ini baru dirumahkan pada tanggal 3 April 2020 kemarin.

Korbannya adalah seorang perempuan di Jalan Raya Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Mereka beraksi bersama empat rekannya namun hanya berdua ditangkap.

Pelaku perampokan ditangkap polisi
Dua pelaku diamankan polisi (ISTIMEWA)

Temannya masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan jika keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar rutan usai mendapat program asimilasi .

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved