Sejoli Tertangkap Basah Berciuman di Kala Pandemi Virus Corona, Berbuah Denda Rp 3,2 Juta

Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

Stomp via Asia One
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. (Stomp via Asia One) 

Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.

TRI BUN-MEDAN.com - Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19.

Polisi menciduk pasangan itu di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dijatuhi denda 300 dollar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).

Stomp memberitakan Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan itu duduk di bangku dekat lubang barbekyu.

Pasangan muda-mudi terlihat memakai masker di Bandara Internasional Changi di tengah mewabahnya virus corona di Singapura.(Ericssen/Kompas.com)
Pasangan muda-mudi terlihat memakai masker di Bandara Internasional Changi di tengah mewabahnya virus corona di Singapura.(Ericssen/Kompas.com) (Ericssen/Kompas.com)
 

Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih. Sejoli itu duduk dan berciuman.

"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu.

Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.

Padahal, tempat itu masuk ke dalam kawasan social distancing.

Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan pasangan itu masih muda.

Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.

Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian.

Penularan Virus Corona Tanpa Gejala 

Sejumlah ahli menyebutkan, faktor yang membuat Virus Corona sulit dibendung adalah adanya penularan tanpa gejala atau asimptomatik dan presimptomatik.

Terkait hal tersebut, peneliti di Singapura memaparkan studi baru tentang cara penyebaran Virus Corona tanpa gejala atau presimptomatik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved