DAMPAK COVID-19 Di-PHK, 11 Tahun Bekerja di Perusahaan, Pekerja Ini Cuma Dapat 1 Bulan Gaji

Kira-kira apakah cukup 1 bulan gaji untuk menyambung hidup dan keluarga pekerja ini.

Editor: Salomo Tarigan
HO/youtube tvOneNews
Pekerja korban PHK Cuma Dapat 1 Bulan Gaji 

Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Selasa (14/4/2020), Nining awalnya mengutarakan harapannya terkait persoalan PHK.

Ia menginginkan agar pemerintah menindak aksi-aksi perusahaan yang memutus hubungan kerja para karyawannya di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit bagi para buruh.

"Kami sebenarnya menginginkan agar PHK yang kemudian tidak diamini oleh pemerintah ini, dianggap sebagai PHK ilegal," kata Nining.

"Tidak boleh terjadi dalam situasi seperti ini, dimana kita tahu ini adalah mendekati lebaran, dan kemudian kesehari-harian yang semakin kesusahan para pekerja, ini harus dilindungi oleh pemerintah," lanjutnya.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

BERLAKU MULAI LUSA Pendaftaran Kartu Prakerja II Dibuka, Siapkan Dokumen Anda Mulai Sekarang

MUTASI POLRI Daftar Nama Perwira Dimutasi Ada AKBP Patar Silalahi (Polda Sumut), AKBP Sugeng Riyadi

Kemudian Nining juga meminta kepada pemerintah agar bisa memerhatikan kesejahteraan hidup para buruh.

"Termasuk bagaimana menjamin tentang persoalan kesehatan, dan pangan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia dalam situasi seperti ini," kata Nining.

Nining menyampaikan apabila pemerintah berniat memberikan bantuan, maka bantuan tersebut harus bisa sampai kepada seluruh warga terdampak Covid-19.

"Kita berharapnya pemerintah kalau pun ada stimulan, harus terjadi pemerataan bagi para korban," katanya.

"Korban yang dirumahkan, yang kemudian di-PHK."

Nining lalu bercerita bahwa berdasarkan data yang ia miliki banyak buruh yang tidak mendapatkan uang dari perusahaan mereka setelah menjadi korban PHK.

"Karena sampai hari ini saya cross check kepada anggota saya, dan orang-orang di sekitar pemukiman-pemukiman buruh, mereka yang kemudian karena korban PHK ini tidak mendapatkan insentif, maupun apapun dari pihak perusahaan," lanjutnya.

"Artinya situasi ini justru semakin memburuk keadaan persoalan ekonominya rakyat."

Nining masih berharap negara dapat membantu menyelesaikan beban ekonomi para warga terdampak Covid-19.

"Tapi bagi kami adalah bagaimana negara hadir memberi perlindungan, dan kemudian paling tidak adalah mengantisipasi tentang persoalan ekonomi rakyat," kata dia.

Terakhir, Nining berpesan agar pemerintah tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja para karyawannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved