Ponsel BM Resmi Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek IMEI HP Kamu Menggunakan Kartu Telkomsel dan XL
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler.
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
TRI BUN-MEDAN.com - Sabtu (18/4/2020), pemerintah menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Ingat Sanda di Sinetron Tuyul dan Mbak Yul yang Botak, Begini Kabarnya Sekarang yang Berjualan Kue
Ingat Tia AFI, Ini Kabar Terbarunya Selepas Menikah hingga Memiliki Rumah Mewah
Ivan Gunawan Akui Belum Dapat Bayaran dari Kliennya, Nomimalnya Cukup Bayar Gaji dan THR Karyawan
Sosok Ibu Nikita Mirzani Akhirnya Terungkap, Bermula dari Ketidaksengajaan Jessica Iskandar
Akhir Pekan Menyenangkan, Download Drama Korea The King Eternal Monarch Sub Indo, Drakor Kece
Ingat Sarah Amalia, Perempuan Cantik Satu-satunya yang Pernah Dinikahi Ariel NOAH? Begini Kabarnya
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.