Ponsel BM Resmi Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek IMEI HP Kamu Menggunakan Kartu Telkomsel dan XL

Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler.

The Inquirer
Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM 

Hal itu berkaitan dengan ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 tahun lalu. 

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pemblokiran ponsel BM melalui nomer IMEI ini sejatinya tidak serta merta diberlakukan begitu saja oleh pemerintah.

Melainkan sebelumnya pemerintah sudah menyosialisasikan terlebih dahulu selama beberapa bulan terakhir.

Faktanya sosialisasi dilakukan selama enam bulan terakhir, dan kini Kemenkominfo kemudian memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal.

Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel (MySmartPrice)

Metode yang dilakukan oleh Kemenkominfo dalam pemblokiran menggunakan mekanisme whitelist.

Di mana diketahui skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Kondisi tersebut secara teknik berjalan hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang masih bisa digunakan.

Seperti diketahui sebelumnya metode whitelist bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak.

Hal ini bisa dilakukan sebelum membeli ponsel lebih baik dicek dahulu apakah IMEI ponselnya ilegal atau tida sebelum dibawa pulang.

Apabila ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka tidak akan bisa nyambung ke jaringan.

Nah untuk mengetahui bagaimana IMEI ponsel ilegal atau tidak beberapa cara berikut harus dilakukan.

CARA CEK LEGALITAS IMEI

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Kemudian setelah masuk laman tersebut input nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Namun jangan khawatir jika IMEI ponsel kita terlanjur masuk dalam daftar ilegal. 

Sebab ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.

Dan ponsel BM yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berjalan normal.

Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020 saja.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Tablet Sony Xperia Z3
Tablet Sony Xperia Z3 (Sony Mobile)

PENGECUALIAN

Seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2020) pemerintah juga tak serta merta melarang pembelian ponsel dari luar negeri.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI.

Dan perlu diketahui regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Namun istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS).

Di mana perangkat genggam itu biasanya menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. (Tribunstyle.com/Candra)

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunstyle.com dengan Judul Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved