Bila PNS Nekat Mudik Lebaran, Berikut Deretan Sanksi Tegas yang Bisa Menjerat Para Abdi Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuat aturan tentang larangan mudik.

kemdagri
ilustrasi 

Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.

Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah keluarkan aturan baru perihal larangan bagi masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman.

Sebab, sudah ada 6.760 orang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yang terdeteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Angka tersebut semakin meningkat karena beberapa warga mudik alias pulang kampung.

Mereka mencoba menghindari daerah zona merah seperti Jakarta dan sekitarnya.

Sayangnya, langkah ini malah membuat pasien virus corona di daerah semakin meningkat.

Dengan alasan itu, pemerintah resmi melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved