Bila PNS Nekat Mudik Lebaran, Berikut Deretan Sanksi Tegas yang Bisa Menjerat Para Abdi Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuat aturan tentang larangan mudik.

kemdagri
ilustrasi 

Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.

Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

"Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata dia.

Apabila mudik dilarang, maka pemerintah akan melarang penuh kendaraan pribadi maupun transportasi umum untuk bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain.

(Ihsanuddin/Rully R. Ramli)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik dan Intisari.Grid.ID dengan judul Resmi! Pemerintah Melarang Mudik, Jalan Tol Akan Ditutup, dan Warga yang Nekat Mudik Akan Dipulangkan ke Wilayah Asal

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved