2 Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan, Barang Bukti Uang Rp 30 Juta

dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sejumlah uang kepada karyawan PTPN III

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Barang bukti uang hasil pemerasaan 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Satreskrim Polres Tebingtinggi amankan dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sejumlah uang kepada karyawan PTPN III.

Adapun identitas oknum wartawan media online tersebut yakni, MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematangsiantar.

Dan rekannya Su (50) warga Huta AFD 03 Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku diamankan petugas di areal Kantor Perkebunan PTPN III, Gunung Pamela, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai pada Senin (27/4/2020).

Dari informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, keduanya diamankan usai menerima uang yang diduga hasil pemerasan dengan ancaman sebesar Rp 30 juta.

MANTAN NAPI BARU BEBAS Merampok Lagi, Gak Kapok Keluar Masuk Penjara hingga Ditembak Polisi

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani mengatakan, sebelumnya pada Selasa (21/4/2020) lalu, pelaku menghubungi saksi untuk meminta sejumlah uang tunai.

Di mana uang tersebut adalah sebagai tebusan agar pelaku tidak membuat pemberitaan yang tidak benar atau buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan Gunung Pamela.

"Jadi pada Senin (27/4/2020) pelaku bersama rekannya mendatangi saksi untuk mengambil uang tunai Rp 30 juta. Setelah uang diterima keduanya, pelaku berhasil kami amankan dengan dugaan kasus pemerasan dan ancaman terhadap korban," ujarnya, Selasa (28/4/2020).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp 50 dan pecahan Rp 100 ribu.

Satu unit mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi BK 1709 WF, satu unit Handphone merk Oppo type A57 warna rose Gold.

Satu unit handphone merk Samsung tipe A51 warna biru, satu unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam, satu unit handphone merk Vivo V11 warna hitam.

Dari kasus tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang saksi-saksi.

Hingga kini, dua oknum wartawan yang berkiprah di media online tersebut, masih menjalani proses hukum yang menjeratnya.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved