MANTAN NAPI BARU BEBAS Merampok Lagi, Gak Kapok Keluar Masuk Penjara hingga Ditembak Polisi
Sebelumnya pelaku merampas handphone korban di Jalan SM Raja depan kampus UISU dan menjalani hukuman 3 tahun
Sambung Iptu Ainul Yaqin, namun saat hendak diborgol tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha hendak melarikan diri.
Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas.
"Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan dan diboyong ke Polsek Medan Kota. Sementara saat dilakukan interogasi Andre merupakan residivis sudah empat kali," katanya.
Adapun catatan kejahatan yang dilakukan Andre yang berhasil dihimpun yakni, di wilkum Polsek Medan Kota pada tahun 2012, kasus pencurian dengan kekerasan yang merampas tas korban di Jalan Halat.
Andre Menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan.
Andre kembali beraksi di wilkum Polsek Medan Area, pada tahun 2014 kasus pencurian dengan kekerasan.
Di mana ia, merampas handphone korban di Jalan AR Hakim dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan.
Lalu pada tahun 2015, Andre kembali melakukan kasus pencurian dengan kekerasan, di mana ia, merampas handphone korban di Jalan Pasar Merah dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Tidak jera, Andre kembali melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.
Di mana ia merampas handphone korban di Jalan SM Raja depan kampus UISU. Andre menjalani hukuman 3 tahun (namun dapat remisi/Asimilasi Covid-19, jadi menjalani hukuman 1,5 tahun).
Dari penangkapan terhadap Andre, petugas amankan barang bukti berupa dua unit hp milik korban dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.
Hingga kini, petugas berhasil amankan dua dari tiga pelaku kejahatan jalanan.
(mft/tribun-medan.com)