Setelah Berhubungan Suami-Istri Ketiduran Bangun Jelang Imsak, Lupa Mandi Wajib Bagaimana Hukumnya?

Tidak sedikit pembaca bertanya perihal lupa mandi wajib setelah berhubungan suami-istri lantaran terbangun jelang Imsak. Lantas hukumnya bagaimana?

Patheos
Ilustrasi Doa Menyambut Ramadhan 1441 H 

TRI BUN-MEDAN.com-Tidak sedikit pembaca bertanya perihal lupa mandi wajib setelah berhubungan suami-istri lantaran terbangun jelang Imsak. Lantas hukumnya bagaimana? Apakah ibadah puasa Ramadannya tidak sah?

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. akan mengulas materi ini agar memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Ilustrasi mandi
Ilustrasi mandi - Hukum lupa mandi besar apakah bisa membuat puasa batal? Simak penjelasannya dalam artikel ini. (freepik)

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved