Setelah Berhubungan Suami-Istri Ketiduran Bangun Jelang Imsak, Lupa Mandi Wajib Bagaimana Hukumnya?

Tidak sedikit pembaca bertanya perihal lupa mandi wajib setelah berhubungan suami-istri lantaran terbangun jelang Imsak. Lantas hukumnya bagaimana?

Patheos
Ilustrasi Doa Menyambut Ramadhan 1441 H 

Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.

Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.

Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.

7. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.

Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.

Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Puasa Orang yang Lupa Mandi Besar karena Tertidur dan Baru Bangun Setelah Subuh?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved