Medan Terapkan Cluster Isolation
BREAKING NEWS: RESMI Berlaku Mulai 1 Mei, Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation Covid-19
Sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Plt Wali Kota Medan akhirnya menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan terkait Karantina Penanganan Covid-19 dengan menerapkan sistem cluster isolation, Kamis (30/4/2020).
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
"Perwal hari ini akan saya tandatangani dan akan efektif dioperasionalkan besok 1 Mei 2020.
Hari ini Perwal akan saya putuskan dan akan saya tandatangani dan langsung akan diedarkan di lembaran daerah.
Sehingga menjadi hukum positif di Kota Medan," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020)
• Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana
• BERITA KESEHATAN: 9 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong, Selain Turunkan Berat Badan
Akhyar menjelaskan bahwa poin penting dari Perwal terkait cluster isolation ini adalah adanya keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan karantina rumah.
"Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada.
• BERLAKU MULAI BESOK Listrik PLN Diskon Pelangan 1.300 VA dan 900 VA, Cara Klaim Token Listrik Gratis
Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.
• Polresta Deliserdang Terima Pengaduan Pemilik Warung Tuak, Viral Video Aksi Sweeping di Batangkuis
Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.
"Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada.
Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh. Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi," tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.
"Tahap pertama ini masker tersebut yang akan kita kerjakan, setiap orang wajib.
Karena masker sekarang sudah banyak berada, jadi tidak ada alasan.
Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 ribu masker di setiap kelurahan. Yang dilakukan Gugus Tugas," tuturnya.
Akhyar menegasakan akan ada sanksi bagi para warga yang melanggar Perwal terkait cluster isolation ini hingga sanksi pidana.
• Ditangkap di Jalan 45, Pecandu Sabu-sabu Antar Polisi Ringkus Pengedar di Jalan Farmasi
• XIAOMI - Spesifikasi Xiaomi Mi 10 Youth 5G, Ponsel Seri Terbaru Xiaomi dan Harga Sejumlah HP Xiaomi
"Sanksi pelanggar Perwal yang bersifat administratif dan ada sanksi yang ditangani pihak kepolisian, jadi ada tahapannya.
Selama ini tugas kita masih mengajak dan mengimbau, mengajak dan mengimbau.
Tapi setelah Perwal ini kita ada ikatan diantara kita, semua pihak segera ambil langkah-langkah baik Satpol PP, Kepolres dan Dandim serta semua petugas dan semua pihak," pungkas Akhyar.
Poin penting dalam cluster isolation
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menyebutkan poin penting dalam cluster isolation yang harus dilakukan warga Kota Medan adalah karantina rumah.
Ia membeberkan bahwa ada 4 kriteria bagi warga yang harus melaksanakan karantina rumah yaitu Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

"Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang.
Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).
Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.
Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.
• JADWAL KERETA API - Daftar KA Penumpang Sri Lelawangsa Dibatalkan Perjalanannya karena Covid-19
"Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada.
Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh.
Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi," tegasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.
"Kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada, setiap orang wajib.
Karena masker sekarang sudah banyak beredar, jadi tidak ada alasan.
Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 ribu masker di setiap kelurahan.
Yang dilakukan Gugus Tugas," tuturnya.
• VIRAL Pasien Positif Covid-19 Tolak Diisolasi, Mengaku Badan Sehat dan Sempat Salat Tarawih
Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020.
• Poin Penting Aturan Cluster Isolation di Kota Medan Berlaku Besok 1 Mei 2020, Ada Ancaman Pidana
• VIRAL DI MEDSOS Video Sweeping Warung Tuak di Batangkuis, Polda Sumut Tanggapi Aksi FPI dan Mediasi
PT KAI Batalkan Rute Medan-Binjai
Semakin merebaknya wabah Covid-19, pihak PT KAI Divre I Sumut kembali melakukan pembatalan perjalanan kereta api.
Hal ini tentunya agar mencegah wabah covid-19 di Kota Medan.
Dalam hal ini Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mennyampaikan sebelumnya PT KAI Sumut melakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak menengah, Kamis (30/4/2020)
Namun, kali ini perjalanan kereta api yang dibatalkan ialah kereta api lokal atau jarak dekat.
Daniel juga mengatakan, kereta api yang dibatalkan tersebut ialah perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa.
"Pembatalan perjalanan kereta api penumpang Sri Lelawangsa ini kami lakukan karena dampak dari pandemi COVID-19," ucapnya.
Sambungnya, Kereta api yang dibatalkan terdiri dari,
1. KA Srilelawangsa (U78, U82) relasi Medan-Binjai terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020.
2. KA Srilelawangsa (U77, U81) relasi Binjai-Medan terhitung mulai tanggal 30 April sampai dengan 31 Mei 2020.
Lanjutnya, atas pembatalan perjalanan kereta api tersebut, pihak PT KAI Divre I Sumut memohon maaf kepada penumpang setia kereta api.
"Atas pembatalan ini, kami mohon maaf kepada masyarakat dan para penumpang setia.
Kita sama-sama berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," pungkasnya.
• BERLAKU MULAI BESOK Listrik PLN Diskon Pelangan 1.300 VA dan 900 VA, Cara Klaim Token Listrik Gratis
(vic/cr22/tri bunmedan.com)