Ternyata Suami-Istri Boleh Saja Bermesraan Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Asalkan Tidak Jima

Apakah bermesraan bersama suami dapat membatalkan puasa Ramadhan?Ini penjelasan lengkap dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pengunjung mencuci tangan saat memasuki halaman Masjid Raya, Medan, Jumat (24/4/2020). Pada Ramadan 1441 H, pengurus Masjid Raya tidak menyediakan bubur pedas untuk mengatisipasi penularan wabah Covid-19. 

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Ilustrasi suami istri
Ilustrasi suami istri (Thinkstockphotos)

Hukum Suami Istri Bersetubuh saat Bulan Ramadhan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved