Dulu Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan, Bebas karena Asimilasi COVID-19, Kini Kembali Memerkosa
Tersangka pemerkosaan diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Ditangkap karena Memerkosa"
Siswi SMP Diancam dan Dicabuli Pria 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.
Kasus lainnya, dalam pemberitaan sebelumnya, seorang Anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP di Gresik, Jawa Timur diduga menjadi korban perkosaan tetangganya.
Korban, MD (16) dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku yang masih berkerabat dengannya, mengancamnya dan juga ibunya akan dibunuh jika tak menuruti keinginan pelaku.
Pelaku, berinisial SG (50) diduga memaksa korban sebanyak enam kali hingga hamil.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah remaja 16 tahun ini hamil 7 bulan.
Dari penuturan siswi MD, saat melampiskan nafsu bejatnya, pelaku kerap melontarkan ancaman.
"Kalau saya menolak, dia mengancam akan membunuh ibu saya," kata MD dilansir SURYAMALANG.COM (Grup Tribun-Medan.com), Jumat (1/5/2020).
Ancaman itu yang membuat MD tidak bisa menolak ajakan Sugianto.
• Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Menambah Utang di Tengah Pandemi Corona
• Mendukung Islam, Satu dari Beberapa Kebaikan Kim Jong Un, Kini Dikabarkan Sudah Meninggal 99 Persen
Berikut fakta-faktanya seputar peristiwa memilukan tersebut:
1. Pertama Kali Dilakukan pada Maret 2019
Aksi bejat SG dilakukan pertama kali pada awal Maret 2019.
Kebejatan SG baru terbongkar pada pekan lalu.