Dulu Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan, Bebas karena Asimilasi COVID-19, Kini Kembali Memerkosa

Tersangka pemerkosaan diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.

Editor: AbdiTumanggor
VIA TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI pelaku pemerkosaan ditangkap polisi 

Ditemui di kediamannya, MD hanya bisa terdiam.

Wajah siswi SMP itu tampak murung.

MD berusaha tegar, IS (inisial), ibunya tidak bisa menutupi raut wajah sedihnya.

Dikatakan, MD, dirinya tengah mengandung anak dari SG dengan usia kandungan berjalan tujuh bulan.

2. Diancam hingga diiming-imingi hadiah

Sang ibu, IS menceritakan awal mula kisah pilu yang menimpa anak ketiganya itu.

Saat itu, dia bersama anaknya sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya, bersama istri pelaku, SG.

MD dimintanya untuk mengantar kue hajatan untuk acara pernikahan ke rumah SG.

Di sana lah, SG berusaha melancarkan aksi bejatnya.

Mulai dari memberi iming-iming uang, hingga mengancam.

MD yang masih bocah itu tidak dapat berbuat banyak.

Bapak dua anak itu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.

Berselang satu pekan, SG kembali ingin melampiaskan nafsunya kepada MD.

Lagi-lagi, pria beristri ini memberikan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai uang tutup mulut, kemudian ancaman agar tidak ketahuan hingga memberi pil yang disebut-sebut obat anti-hamil.

3.  Satu Tahun Baru Terbongkar setelah Hamil 7 Bulan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved