Breaking News

Fakta Baru Sidang Hakim Jamaluddin

Terus Didesak Untuk Membunuh Hakim Jamaluddin, Saksi Liber Hutasoit Pura-pura Ditangkap Polisi

Saksi Liber Junianto Hutasoit (36), mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41), merasa tak nyaman atas desakan majikannya untuk membunuh

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Liber Hutasoit, mantan sopir freelance Zuraida Hanum, memberikan keterangan di PN Medan, Rabu (6/5/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saksi Liber Junianto Hutasoit (36), mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41), merasa tak nyaman atas desakan majikannya untuk membunuh hakim Jamaluddin.

Ia pun sempat berpura-pura ditangkap polisi agar tidak didesak lagi untuk membunuh hakim Jamaluddin.

Di depan majelis hakim PN Medan, Liber mengatakan bahwa Zuraida Hanum sering mengajaknya untuk membunuh hakim Jamaluddin.

Seingat dia, ada lima kali Zuraida Hanum mengajaknya untuk membunuh.

"Ada lima kali pak, atau lebih Yang Mulia. Tiga di dalam mobil, dan lebihnya melalui telepon," jelasnya di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2020).

Hal tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman dan ingin mundur dari pekerjaannya tersebut.

"Sehingga pada waktu itu, saya ada kenalan di Polsek Patumbak, dan meminta tolong kepadanya agar saya pura-pura ditangkap biar saya tidak ditanyai lagi," ucapnya.

Selanjutnya, saksi menelepon terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya sudah ditangkap polisi.

"Saya telepon Bu Hanum, dan saya bilang saya sudah ditangkap," jelasnya.

Hakim anggota Imanuel Tarigan pun mennayakan lebih lanjut kepada Liber apakah saat menelepon ada meminta uang kepada Zuraida Hanum.

"Iya Pak, saat itu memang saya minta karena uang saya sudah tidak ada lagi. Krisis Pak," jelasnya.

Namun, hakim menganggap keterangan itu menimbulkan kerancuan. "Rancu ini, kok bisa pula kamu minta uang kepada dia," kata Imanuel Tarigan, dan dijawabnya masih sama dengan jawaban sebelumnya.

Sebulan kemudian saksi kembali menelepon terdakwa Zuraida Hanum, dan meminta uang lagi.

"Kamu ini minta lagi, pas kamu bebas. Maksudnya apa itu," tanya Hakim.

Kemudian dijelaskannya lagi, bahwa saat itu dia memang sedang kondisi kekurangan.

"Saya saat itu memang sangat butuh uang pak, saya minta itu karena gak ada uang lagi pak," katanya.

Hakim Imanuel kemudian membacakan BAP saksi yang disuruh untuk menjumpai terdakwa di salah satu grosir di Medan Johor.

"Iya pak, tapi bukan uang pak. Paket sembako aja," jawabnya.

"Iyalah, ga sesuai harapanmu kan? Kau minta uang, dikasih malah sembako," kata Imanuel.

Kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, tentang tujuan sebenarnya saksi berpura-pura ditangkap polisi.

Liber kembali menjawab bahwa dirinya sudah capek dimintai tolong perihal membunuh suami mantan bosnya itu.

Saksi Sarankan Zuraida Hanum Berdukun Supaya Hakim Jamaluddin Makin Sayang dan Perhatian

TERUNGKAP, Zuraida Hanum Coba Sogok Mantan Sopir Rp 100 Juta Supaya Mencabut BAP

Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur. Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.

Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Meda. Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya.

Ia menyebut korban sering mengkhianatinya. Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

"Lalu saksi Jefri menjawab “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," ucap Jaksa.

Kemudian setelah percakapan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut, dan menceritakan bahwa Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.

Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah kafe di jalan Ngumban Surbakti Kota Medan untuk melakukan perencanaan pembunuhan.

Reza Fahlevi kemudian menanyakan kepada Zuraida mengenai rencana pembunuhan itu.

“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati Bang Jefri aja, karena setahu aku Bang Jefri ini orangnya lurus, gak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius gak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.

"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main. Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.

Kemudian Zuraida meyakinkan Reza dengan uang saratus juta.

“Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kayak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh Jefri.

Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.

Lanjut Jaksa, Setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magrib, dan menunggu di loteng rumahnya.

"Nanti habis magrib jam tujuh aku jemput di depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja," kata Zuraida

Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Kemudian JPU mengatakan bahwa Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.

"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.

Zuraida kemudian mengecek apakah korban sudah tertidur. Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).

"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di Lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.

Setelah itu, Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.

Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.

Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.

"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," kata JPU.

Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban. Jefri juga memegang kedua tangan korban.

Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.

Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi waah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.

Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.

Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.

"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.

Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.

Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.

"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.

Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.

"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.

Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.

Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.

Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil. Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.

Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved