Viral Medsos
Sindiran dan Kritikan Menohok Najwa Shihab Kepada DPR RI, Ini Reaksi Anak Buah Prabowo dan Megawati
Najwa Shihab diminta segera meminta maaf karena menyerang kehormatan anggota DPR, wakil rakyat yang terhormat.
Dugaan itu kemudian dibantah oleh Satgas dengan menyatakan bahwa jamu itu diproduksi di Jakarta dan sedang dalam proses mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Sedang itu berarti belum kan, ya?" tanya Najwa. Kritik juga disampaikan ketika Satgas Covid-19 DPR ramai-ramai berfofo menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sejak diunggah, video tersebut disukai oleh 154.000 orang dan tidak disukai oleh 14.000 orang.
Selain itu, terdapat sekitar 20.756 komentar yang disampaikan warganet di dalam kolom komentar.
"Sebagus ini masih ada yang dislike? Fiks keluarga DPR nih !!," tulis Haikun Kinjuro di dalam kolom komentar
. "Tolong didengar wahai tuan puan yang terhormat," tulis Anju Sembiring. "APD 'alat pelindung dewan' dikit tapi saketttt," tulis Devi Selviana.
Reaksi DPR
Tidak sedikit anggota DPR yang justru gerah dengan kritik yang disampaikan oleh Najwa ketimbang melakukan introspeksi.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani, misalnya, menilai Najwa Shihab seharusnya tidak boleh berprasangka buruk terlebih dahulu sebelum melakukan klarifikasi.
"Dia bisa lakukan itu semua, karena anggota DPR yang dia kenal banyak, termasuk saya yang sering jadi narasumbernya," ujar Arsul, Senin (4/5/2020).
Ia pun menyoroti soal pembahasan RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, jika memang pembahasan RUU ini dihentikan, pengusul yang dalam hal ini adalah pemerintah harus meminta untuk berhenti atau menarik RUU usulannya.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan, Satgas Lawan Covid-19 DPR merupakan satgas kemanusiaan yang menjadi tugas tambahan atas inisiatif para anggota.
Ia menambahkan, selama ini Komisi III juga cukup aktif dalam melakukan fungsi pengawasan di dalam penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Salah satunya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi bila diduga terjadi penyimpangan di dalam penanganannya.