Ancaman Sekda Deliserdang Bagi ASN Mudik Lebaran, Darwin Zein: Pulang Kampung pun Tidak Boleh

Nanti libur di bulan 12. Kalau untuk maaf-maaf an bisa melalui telepon. Antar pejabat pun nanti kita seperti itu lah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Ketua Gugus Tugas Covid 19/Sekda Pemkab Deliserdang, Darwin Zein 

TRI BUN-MEDAN.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein memberikan penegasan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tidak melakukan mudik lebaran.

Dalam situasi adanya virus Covid-19 ini ASN harus dapat memberikan contoh kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan mudik.

" Jangan mudik karena sekarang memang dilarang. Akan kita berikan sanksi kepada ASN yang akan mudik nanti. Ini demi kebaikan kita bersama,"ujar Darwin Zein di kantor Bupati Jum,at, (8/5/2020).

Tidak main-main, Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini menambahkan sanksi akan langsung diberikan jika ada yang ketahuan melakukan mudik.

Untuk yang paling ringan diakui bisa teguran tertulis dan yang paling berat bisa penundaan kenaikan pangkat.

Meski ada yang berpendapat saat ini mudik dan pulang kampung berbeda namun ia menegaskan agar keduanya tidak dilakukan oleh ASN.

"Pulang kampung pun tidak boleh. Kasian nanti orang tua kita, kita memang tahan tapi orang tua kita bisa tidak tahan. Kabag Hukum (Era Peramata Sari ) saja emaknya itu masih ada di Binjai tapi dia sudah putuskan tidak akan mudik. Kasian la di sana (Binjai) zonanya bagus tapi di Medan karena dia tinggal di Medan masuk merah,"kata Darwin Zein.

Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima seluruh ASN akan kembali bekerja setelah hari ketiga lebaran.

Disebut libur hanya diberikan selama dua hari saja.

Untuk selanjutnya akan kembali beraktivitas seperti biasa.

" Raya ke tiga masuk kecuali hari Sabtu ya. Nanti libur di bulan 12. Kalau untuk maaf-maaf an bisa melalui telepon. Antar pejabat pun nanti kita seperti itu lah,"kata Darwin Zein.

Sementara itu mengantisipasi gerak masyarakat yang ingin melakukan mudik saat ini Satlantas Polresta Diserang sudah melakukan penyekatan.

Penyekatan ini sebagai wujud mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Dalam hal melakukan penyekatan tersebut Sat Lantas Polresta Deliserdang melakukan penyekatan pada Pos Pam check point 1 dan pos pam check point 2 guna mengantisipasi pemudik baik yang akan memasuki atau keluar dari wilayah hukum mulai 3 Mei lalu.

Untuk Pos Pam check point 1 berada di Desa Ujung Serdang wilayah Kecamatan Tanjung Morawa sebagai batas wilayah dengan Kota Medan dan untuk Pos Pam check point 2 di Desa Suka Mandi Hulu Wilayah Kecamatan Pagar Merbau sebagai batas wilayah dengan Kabupaten Serdang Bedagai.

Pos Pam Check Point 1 melakukan penyekatan arus lalu lintas dari arah Medan menuju Tebing Tinggi dan Pos Pam Check Point 2 melakukan penyekatan dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, hal ini dilakukan dalam mengantisipasi pergerakan pemudik sebagai langkah dan upaya pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran penularan wabah virus Covid-19.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved