Breaking News

Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan, Kok Bisa?

Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Ribuan massa Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) kembali melakukan aksi tolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja di Depan Kantor DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020). 

5. Upah 1 (satu) bulan terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

6. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai mmasa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kepling Pungli Warga tak Mampu Rp 150 Ribu untuk Bikin KTP, Camat Medan Barat hanya Beri Peringatan

Sosok Liza Aditya, Penyanyi Cantik yang Diisukan Jadi PSK hingga Kerja di Alexis, Klarifikasinya

Penolakan buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.

Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan" dan FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved