Cara Mendapat Bansos Rp 600 Ribu, Syarat Dapat Bansos Covid-19, Uang Ambil di Kantor Pos, BRI, BTN

Penyaluran Dana bansos Covid-19 senilai Rp 600 ribu per bulan kini jadi sorotan.

Editor: Salomo Tarigan
tri bunnews/hai.grid.id
Cara Mendapat Rp 600 ribu dana Bansos Covid-19 

Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bansos tunai kepada 9 juta KK. Ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.

Hingga saat ini 7,8 juta data KK sudah masuk dalam daftar.

Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bansos tunai tahap pertama selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu, Mensos meminta pemda segera menyerahkan data penerima bansos tunai ke Kementerian Sosial.

 KUOTA Internet Gratis Telkomsel Mulai 5 GB - 30 GB, Batas Penukaran Poin 12 Mei, Promo Berhadiah

 pln.co.id - Cara Dapat Klaim Listrik Gratis Bulan Mei, Pilih Stimulus Covid-19

Hingga kini baru 2,6 juta KK yang menerima bansos tunai tahap pertama.

"Kami memberikan keleluasaan kelongggaran kepada seluruh kabupaten kota untuk memberikan data keluarga-keluarga yang benar-benar terdampak di wilayahnya untuk kami berikan bansos tunai," ujar Juliari P Batubara.

"Kami sangat berharap daerah dalam hal ini pemkab dan pemkot memberikan kami data yang akurat sehingga bansos tunai ini dapat disalurkan secara tepat," tutupnya.

Syarat Mendapat Bansos Rp 600 ribu

Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening.  

//

 JANTUNG - 8 Gejala Penyakit Jantung, Deteksi Tanda Sakit Jantung, Belajar dari Didi Kempot

 DIBUKA Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Cara dan Syaratnya di Sini

 Hilangkan Kebiasaan Mengigit Kuku dengan 8 Cara Berikut, Satu di Antaranya Siapkan Kikir Kuku

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.  

Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved