Penerbangan Dibuka Kembali, Calon Penumpang Membludak di Bandara Soekarno Hatta
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan wawancara kepada calon penumpang.
TRIBUN-MEDAN.com - Layanan penerbangan komersial secara domestik kembali dioperasikan oleh pemerintah.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang melalui bandara tersebut.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid meminta calon penumpang pesawat terbang datang tiga sampai empat jam lebih awal dari jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia menyampaikan, selang waktu itu dimanfaatkan untuk pemeriksaan persyaratan calon penumpang sebelum check-in.
Ini merupakan prosedur baru selama pandemi Covid-19.
Ia melanjutkan, prosedur baru ini diterapkan di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, tetapi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Prosedur baru pemeriksaan calon penumpang di Soekarno-Hatta meliputi:
1. Dua titik keberangkatan
Wasid berujar, pengelola hanya menyiapkan dua titik keberangkatan penerbangan komersial domestik, yakni di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
"Di setiap titik terdapat posko dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata dia.
Di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
3. Mengisi health alert card
Masih di posko yang sama, calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Keamanan Pelabuhan).
4. Pemeriksaan ulang
Apabila semua berkas penumpang lengkap serta HAC dan formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-membludak-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)