Disemangati Hingga Diterangi Pakai Senter, AP Makin Ganas Memperkosa Mawar (14) di Ladang Jagung

Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun mengantarkan AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara menjadi tahanan di Mapolres

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
AP (19), tersangka pencabulan anak di bawah umur ditahan di Mako Polres Taput. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRI BUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun mengantarkan AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara menjadi tahanan di Mapolres Taput, Selasa (19/5/2020).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyampaikan tersangka memperkosa korban, sebut saja Mawar, di sebuah gubuk yang ada di ladang jagung milik warga.

"Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara," terang Walpon.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk pelaku.

"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga pelaku ditangkap," kata Walpon.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

BREAKING NEWS: 84 Karyawan Brastagi Supermarket Jalani Rapid Test, Petugas Datangi Kost Pegawai

Setelah Mi Instan Kedaluwarsa, Kini Penerima Bansos di Toba Keluhkan Beras Berkutu

Oknum Polisi di Simalungun Jadi Pengedar Narkoba, Ini Respons Polda Sumut

Walpon menuturkan, Mawar disetubuhi di kebun jagung tepatnya di dalam gubuk di Siarang-arang Tarutung, pada Senin (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Antara korban dan pelaku belum lama berkenalan.

Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook.

Setelah intens komunikasi melalui chatting-an di media sosial, keduanya pun janjian untuk bertemu.

Akhirnya Minggu (17/5/2020) pukul 23.00 WIB, keduanya bertemu di depan auditorium HKBP Seminarium Sipoholon.

Lokasi pertemuan tak jauh dari kediaman korban, yang tinggal di rumah pamannya di sekitar kawasan HKBP Seminarium Sipoholon.

Tersangka pun datang bersama tiga orang temannya mengendarai dua sepeda motor.

Berita Foto: Hasil Rapid Test Covid-19, Sebanyak 14 Karyawan Brastagi Supermarket Reaktif

Setelah bertemu, pelaku membujuk korban untuk diajak ke tempat sepi.

Rayuan pelaku membuahkan hasil. Korban bersedia diajak bepergian.  

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area perladangan jagung milik warga.

Sementara tiga orang teman tersangka, duduk di kursi kayu di depan gubuk tersebut.

Saat itulah, pelaku mencabuli korban.

YouTuber Gen Halilintar Kebanjiran, Minta Tolong Saat Live di Medsos, Adik Atta Halilintar Meradang

Kisah Mengharukan Pemuda Korban Penculikan Bertemu Lagi Dengan Orangtuanya, 32 Tahun Hilang Diculik

Korban sempat melawan dan meronta, namun tersangka terus memaksa.

Sedangkan ketiga teman tersangka malah mengucapkan kata-kata bernada provokasi terhadap tersangka.

Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.

"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walpon.

"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walpon Baringbing.

Foto Bugilnya Ada di FB, Ibu NY (39): SAYA Benar-benar Malu, Apa Lagi yang Memberitahukan Anak Saya

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Masih Pikirkan Virus Corona

Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.

Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.

Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.

Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.

Dijelaskan Aiptu Walpon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Jun-tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved