Oknum Polisi di Simalungun Jadi Pengedar Narkoba, Ini Respons Polda Sumut

Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus penangkapan oknum polisi di Simalungun oleh petugas BNN Kota Pematangsiantar.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
EMPAT tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh BNNK Pematangsiantar, Selasa (19/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus penangkapan oknum polisi di Simalungun yang jadi pengedar narkoba, dan ditangkap oleh petugas BNN Kota Pematangsiantar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, oknum yang diduga terlibat atau terjerat kasus narkotika, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya saat dikonfirmasi Tri bun-Medan.com pada Selasa (19/5/2020) malam.

Ia memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika.

"Pak Kapolda tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat peredaran narkoba. Sudah ada beberapa anggota yang diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia pun memastikan tidak akan menutup-nutupi kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi berinisial IJS tersebut.

"Pasti akan kita proses sepanjang alat bukti dan saksi-saksi menguatkan keterlibatan oknum anggota Polri di jajaran Polda Sumut," jelasnya.

Berita Foto: Hasil Rapid Test Covid-19, Sebanyak 14 Karyawan Brastagi Supermarket Reaktif

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas BNN Kota Pematangsiantar mengamankan empat orang pengedar narkotika.

Satu di antaranya adalah IJS, oknum polisi berpangkat Aipda.

Dalam press release Selasa (19/5/2020) dijelaskan, BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan total empat orang dalam kasus narkotika yang melibatkan Aipda IJS.

Saat ini keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita kembangkan sampai tadi malam, jadi totalnya ada empat tersangka yang kita amankan dari lokasi berbeda," kata Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuaji, Selasa siang.

Adapun keempat tersangka berinisial IJS alias Indra (41), warga Jalan Medan KM 9,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

IJS adalah mantan penyidik Satnarkoba Simalungun dan Satlantas Polres Simalungun.

AKBP Saudara Sinuaji mengatakan, tersangka IJS merupakan pengedar narkotika. Ia tersangka pertama yang diamankan personel BNNK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved