Oknum Polisi di Simalungun Jadi Pengedar Narkoba, Ini Respons Polda Sumut

Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus penangkapan oknum polisi di Simalungun oleh petugas BNN Kota Pematangsiantar.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
EMPAT tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh BNNK Pematangsiantar, Selasa (19/5/2020). 

Selanjutnya AN alias Apin (30), warga Huta lV Bandar Jambu, Kabupaten Simalungun, DA alias Atmaja (24), dan rekannya HS alias Halomoan (24).

Kedua tersangka tersangka terakhir adalah warga asal Jalan Tangki Lorong 20, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Pertama kita amankan itu si IJS sama AN, dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Tepatnya di Simpang Rame.

Lalu, tersangka DA sama HS, kita amankan depan hotel horison Jalan Rakkuta Sembiring," ujarnya.

Informasi penangkapan tersebut dijelaskan Saudara Sinuhaji, lantaran adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka berinisial IJS adalah bandar narkoba.

"Benar, personel kita pertama kali melakukan penyamaran dan transaksi terhadap pelaku IJS dan rekannya AN. Dari mereka kita temukan timbangan digital, sabu seberat 10 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir serta uang Rp 6 juta dan mobil Xenia," tambahnya.

Sedangkan dari tersangka berikutnya, DA dan AS, personel BNNK menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, 15 gram sabu, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Vario. Kemudian, 2 unit Handphone merk VIVO dan Nokia.

"Total barang bukti narkoba keseluruhannya yakni sabu 22 gram, 15 pil ekstasi. Para tersangka sempat melakukan perlawanan. Ya, mungkin karena kaget,” katanya.

Keempat tersangka resmi ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Ditanya terkait oknum polisi apakah sudah berkootdinasi dengan Polres Simalungun, Kepala BNN mengaku masih menggali keterangan.

"Masih kita kroscek. Kami masih akan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun. Untuk mengetahui anggota Polri yang ditangkap itu masih aktif atau tidak," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, oknum polisi itu ditangkap di depan SPBU Jalan Medan-Siantar, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 14.50 WIB.

Oknum polisi tersebut dikabarkan sempat melakukan perlawanan dan tidak mau keluar dari dalam mobil Xenia warna putih, serta berusaha kabur.

Namun upaya itu berhasil digagalkan petugas BNNK Pematangsiantar.

Setelah Mi Instan Kedaluwarsa, Kini Penerima Bansos di Toba Keluhkan Beras Berkutu

Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved