Oknum Polisi di Simalungun Jadi Pengedar Narkoba, Ini Respons Polda Sumut

Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus penangkapan oknum polisi di Simalungun oleh petugas BNN Kota Pematangsiantar.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
EMPAT tersangka kasus pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh BNNK Pematangsiantar, Selasa (19/5/2020). 

"Komitman saya adalah mendukung program bapak Kapolda Irjen Martuani Sormin, salah satunya adalah kejahatan narkoba," katanya, Selasa.

Terkait oknum polisi IJS, Agus menegaskan akan memprosesnya secara internal sesuai peradilan di kepolisian.

"Saya tak akan melindungi anggota yang melakukan tindak pidana narkoba dan saya mendukung BNN untuk memproses anggota tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Sontang Tampubolon tak bisa memberi keterangan banyak terkait oknum polisi berinisial IJS.

Ia menyampaikan mutasi IJS baru diterimanya Minggu (17/5/2020) tengah malam kemarin.

Sementara penangkapan terjadi pada Senin (18/5/2020) siang oleh petugas BNN di salah satu SPBU di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Sontang menyebutkan, IJS belum pernah melapor bahwa dirinya ditugasi di Polsek Dolok Pardamean usai mutasi dari Satlantas Simalungun.

"Dia memang belum ada melaporkan dirinya akan bergabung di Polsek Dolok Pardamean. Memang mutasinya baru terbit, makanya wajahnya saja saya gak tahu," ujar Kapolsek.

"Karena mutasi kami terima malam, besoknya dia ditangkap. Makanya dia belum terdaftar sebagai anggota kita," tambahnya.

Menanggapi persoalan ini, Kapolsek menyarankan untuk bertanya langsung dengan Kasi Propam Polres Simalungun. Sebab. ia pun mengaku tak kenal dengan IJS.

"Gak kenal saya dengan dia. Makanya soal dia yang seharusnya tugas di sini hari ini, kita serahkan ke Pak Kapolres yang berwenang apakah ada penggantinya nanti," jelas pria tiga balok emas di pundak ini.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved