Jaksa Walk Out Gara-gara Terdakwa Tak Hadir di Persidangan dan Minta Sidang Online
Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga.
JPU Joice memutuskan meninggalkan ruang persidangan yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2020).
Alasannya, JPU menolak terdakwa akan disidangkan secara teleconference.
Sempat terjadi perdebatan cukup panjang antara penasihat hukum, jaksa, dan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Ketiganya berdiri di depan meja majelis hakim untuk berdiskusi.
JPU Joice Sinaga kemudian langsung walk out dari ruang persidangan.
Suasana sidang yang semula tenang, sontak berganti jadi tegang.
Terlihat rekan dari JPU Joice, jaksa Arta Sihombing sibuk mencari Joice di sekitar lingkungan PN Medan.
Selang beberapa waktu, Joice kembali masuk ke ruang sidang dan duduk, untuk mendiskusikan kebijakan itu.
"Kami menolak kalau terdakwa disidangkan secara online," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa alasan sakit yang diajukan oleh pihak penasihat hukum tidak dapat diterima. Sebab, surat sakit itu bukan dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk.
"Kami meminta, untuk terdakwa kalau tidak dapat hadir di persidangan, diperiksakan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Tapi, surat sakit tersebut dikeluarkan dari rumah sakit swasta yang semestinya tidak dapat diajukan," kata JPU Joice kepada majelis hakim.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.
"Kami mengatakan sidang ini harus tetap berjalan, maka dari itu Jaksa meminta untuk walk out atau tetap pada persidangan," ucap hakim.
JPU Joice pun meminta waktu untuk berdiskusi dengan atasannya.