Jaksa Walk Out Gara-gara Terdakwa Tak Hadir di Persidangan dan Minta Sidang Online

Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa berdiskusi untuk mekanisme sidang di PN Medan, Selasa (19/5/2020). 

Tak lama kemudian, JPU Joice memilih untuk walk out dan meninggalkan persidangan.

Di luar persidangan, Joice enggan berkomentar banyak terkait langkah WO tersebut.

Ia mengatakan, hal yang dijelaskannya di ruang persidangan sudah sangat jelas.

Sementara itu, penasihat hukum korban Suryo Pranoto, menyebutkan alasan sakit dan PSBB yang diajukan terdakwa tidaklah relevan.

Sebab, surat sakit terdakwa bukan dikeluarkan oleh rumah sakit rujukan dari kejaksaan atau pengadilan.

Ia mengatakan, terdakwa Benny Iskandar sudah diberikan hak penangguhan.

"Seharusnya kalau sudah ditangguhkan, tinggal menghargai persidangan saja, dan hadir di persidangan. Karena sudah tiga kali terdakwa tidak hadir," jelasnya kepada Tribun Medan.

"Dan, seperti dikatakan Jaksa, PSBB bukan alasan yang relevan," tambahnya.

PSBB juga dinilai bukan alasan yang tepat diberikan. Sebab, pemerintah sudah membuka kembali izin penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dr Benny Hermanto Jap selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition, dituntut 3 tahun penjara karena dinilai melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU, di antara hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa Dr Benny Hermanto Jap sebagai tokoh masyarakat tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Sebagai tokoh masyarakat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian terhadap saksi Surya Pranoto," sebut Joice.

Sedangkan hal yang meringankan di antaranya karena korban tidak pernah dihukum.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa Benny Hermanto Jap dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," tukasnya.

JPU juga menekankan agar majelis hakim pada vonis nantinya memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved